Sengketa Batas di Camar Bulan
misterpangalayo.com - Pasang
surut hubungan Indonesia dan Malaysia, kembali mencuat. Kali ini,
permasalahan patok batas jadi pemicu. Di Camar Bulan, Temajuk, Sambas,
kesepakatan mengenai patok batas yang belum final pada 1976 dan 1978,
mulai dievaluasi karena dianggap merugikan Indonesia.
Sebuah pagi di Camar Bulan, Temajuk, Sambas. Beberapa orang terlihat bergerombol. Mereka melihat patok Tipe D A104. Patok itu berupa semen seukuran 10x10 cm setinggi 15 cm. Dasar semen telah tertimbun tanah. Sebuah tulisan menggurat semen patok. SWK MAL. Artinya, Sarawak, Malaysia. Pada bagian sebelahnya, huruf mulai hancur dan kurang terlihat. Bagian itu menunjukkan wilayah Indonesia.
Tanjung Datu', PALOH-SAMBAS |
Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) 1976 di Kinibalu, Malaysia dan MoU 1978 di Semarang, patok itu disepakati sebagai patok batas Indonesia dan Malaysia. Pada sebuah telepon genggam berfasilitas Global Positioning System (GPS) tertulis kordinat, N 1*58.584’ dan E 109*34.4’.
Patok Tipe D A104 di Dusun Camar Bulan kondisinya memprihatinkan. Pada bagian tengah patok terdapat patahan. Patok
bisa digoyang dengan tangan. Di dekatnya, dua batang pohon rebah melintang di samping patok.
“Inilah patok yang menjadi batas antara Indonesia dan Malaysia di Camar Bulan,” kata Asman, Sekretaris Desa (Sekdes) Temajuk, Rabu (12/10).
Warga bercerita, sekitar 3,3 km dari patok Tipe D A104 terdapat bongkahan semen. Diperkirakan bekas patok A104 yang lama. Karena penasaran dan ingin tahu, kami berjalan menyusuri hutan dan masuk ke bukit Semunsam, Malaysia.
Terdapat jalan setapak dilambari papan selebar 10 cm. Papan disusun berderet memanjang mengikuti jalan setapak. Terlihat sekali pernah ada aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di area ini. Era pembalakan liar, papan jadi pijakan sepeda atau rel kayu. Pada beberapa titik, warga menggunakan lahan sebagai tempat berladang. Mereka menanam karet dan lada. Semakin ke dalam, kondisi hutan semakin lebat dan rapat. Deretan papan kayu tak terlihat lagi.
Setelah berjalan selama dua jam, kami tiba pada sebuah bongkahan semen seukuran 1x1 meter. Bongkahan semen bercampur batu kerakal. Terlihat sekali sebagai patok batas. Bongkahan semen terletak pada puncak bukit Semunsam. Koordinat menunjuk angka, N 1*57.707’ dan E 109*34.571’.
Rusadi, warga Dusun Camar Bulan mengatakan, warga menemukan bongkahan patok pada 1998. Warga sudah melaporkan penemuan tersebut. Tapi pemerintah belum menanggapi penemuan hingga sekarang.
Warga tak sengaja menemukan bongkahan. Saat itu masih marak kegiatan pembalakan liar. Warga membabat hutan di wilayah Indonesia dan Malaysia. Cukong Malaysia mendanai aktivitas tersebut. Temajuk menjadi jalur lewat kayu menuju Sematan, Malaysia.
Saat menebang kayu menggunakan chainsaw atau gergaji mesin, mata gergaji secara tidak sengaja mengenai bongkahan semen. Saat ditemukan, masih terlihat semen dengan undakan seperti tugu. Pada bagian tengah terdapat besi untuk cor pondasi.
Kini, besi di tengah patok telah hilang. Dicabut. Tak jauh dari patok semen, terdapat bongkahan semen terserak. Bahkan, satu sak semen telah membatu teronggok di dekat serakan semen. Tak jauh dari serakan semen, terdapat tanah lapang.
“Dulunya, ini lapangan helikopter,” kata Rusadi.
Lapangan itu belasan meter luasnya. Pohon yang mengitari lokasi pucuknya terlihat sama tinggi. Bongkahan semen berserak berada pada kordinat, N 1*57.715’ dan E 109*34.573’.
Sekretaris Desa Temajuk, Asman berharap pemerintah menjelaskan keberadaan bongkahan semen tersebut. Warga ingin memastikan di mana sebenarnya patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia. “Warga ingin kepastian saat mengerjakan ladang,” ujar Asman.
Bongkahan semen tersebut berjarak sekitar 3,3 kilometer dari patok Tipe D A104 yang sekarang menjadi batas negara Indonesia-Malaysia. Jika benar bongkahan semen tersebut dulu merupakan batas Indonesia dan Malaysia, diperkirakan Indonesia telah kehilangan wilayahnya seluas 1.499 hektare.
Berdasarkan bahan Sosialisasi Batas Negara dan Peta Wilayah Perbatasan di Tanjung Datu, Kabupaten Sambas 2006, perbatasan di Camar Bulan berdasarkan Tractaten London-1, 20-6-1891 (Stb No. 114) Pasal 3 Page 6, disepakati harus sesuai watershed. Survey tahun 1975 tidak ditemukan watershed. Sehingga menggunakan sistem sifat datar (Leveling System).
Garis batas hasil pengukuran bersama telah di MoU JBC di Kinabalu 1976, dan Semarang 1978. Tapi MoU ini masih bersifat Modus Vivendi dan dapat diubah.
Sepanjang garis batas dua negara, terdapat patok batas. Ada empat tipe patok. Patok Tipe A, B, C dan D. Patok Tipe A ditanam setiap jarak 300 km. Ukuran patok selebar 1 x 1 meter. Bagian atas patok terdapat tugu persegi panjang setinggi 1,3 meter dan lebar 50 cm X 50 cm. Pondasi masuk ke tanah sekitar 0,3 meter.
Patok Tipe B setiap jarak 50 km terdapat satu patok. Ukuran patok 60 cm x 40 cm. Bagian atas patok terdapat tugu persegi panjang setinggi 45 cm. Bagian dasar tugu selebar 30 cm, bagian atas selebar 22 cm. Pondasi yang masuk ke tanah sedalam 60 cm.
Patok Tipe C setiap jarak 5 km terdapat satu patok. Ukuran dasar patok selebar 60 x 60 cm. Bagian atas terdapat tugu persegi panjang setinggi 30 cm dan lebar 10 x 10 cm. Pondasi yang masuk ke tanah sedalam 40 cm.
Patok tipe D, setiap jarak 100-200 meter. Ukuran patok selebar 10 x 10 cm. Bagian atas patok setinggi 15 cm. Pondasi yang masuk ke tanah sedalam 75 cm.
Berdasarkan data Kodam VI Mulawarman, kegiatan survei penegasan batas negara yang dilakukan Prajurit Topografi sejak 1975 hingga 2000, menghasilkan beberapa bentuk dokumen batas negara. Panjang batas darat negara Indonesia dan Malaysia, mulai dari Tanjung Datu di Kalimantan Barat sampai Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, sepanjang 2.004 km. Panjang batas negara di Pulau Sebatik sekitar 25 km.
Dari panjang garis batas tersebut, di wilayah Kodam XII Tanjungpura sekitar 966 km. Yang masuk wilayah Kodam VI Mulawarman sepanjang 1.038 km. Patok batas yang ditanam di sepanjang batas negara sejumlah 19.328 buah.
Wilayah Kodam VI Mulawarman sebanyak 13.544 buah. Terdiri patok tipe A sebanyak 4 buah. Tipe B sebanyak 58 buah. Tipe C sebanyak 445 buah. Tipe D sebanyak 13.037 buah.
Wilayah Kodam XII Tanjungpura sebanyak 5.784 buah. Terdiri dari patok Tipe A sebanyak 3 buah. Tipe B sebanyak 18 buah. Tipe C sebanyak 90 buah. Tipe D sebanyak 5.673 buah.
Data ini berbeda dengan bahan Sosialisasi Batas Negara dan Peta Wilayah Perbatasan di Tanjung Datu, Kabupaten Sambas 2006. Patok Tipe A sebanyak 3 patok. Tipe B sebanyak 24 patok. Tipe C sebanyak 96 patok. Patok Tipe D jumlahnya ada 7.020 patok.
Ada perbedaan cukup besar dari segi angka. Terutama patok Tipe D.
Permasalahan patok batas muncul, karena sudut pandang berbeda dalam menentukan dasar batas dua negara. Traktat London dan Watershed dianggap dasar penentuan batas. Kekurangan data di lapangan, turut menyumbang kekisruhan patok batas negara.
Mencuatnya kembali masalah patok batas, tak lepas dari pernyataan Wakil Komisi I DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tubagus Hasanuddin. Ia menyatakan ada patok yang bergeser di Camar Bulan, Temajuk, Sambas.
Ibarat bola salju, isu patok batas segera menggelinding. Media menanggapi. Camar Bulan yang biasanya sepi, mendadak ramai. Puluhan jurnalis cetak, elektronik, radio dan online dari daerah dan pusat segera berdatangan. Eksekutif dan legislatif pusat dan daerah segera ambil peran.
Dalam suatu pertemuan dengan anggota Panja Perbatasan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis menyatakan bahwa patok yang menjadi kesepakatan tidak bergeser. Sebab sudah diberi patok. Tapi, setelah dibandingkan dengan peta lama, ternyata ada pergeseran. Patok tidak sesuai dengan sejarah Kerajaan Sambas dan peta kesepakatan Inggris dan Belanda atau Traktat London 1891.
“Kita seolah-olah ada kerugian,” kata Cornelis. Tapi, Malaysia tidak mencaplok.
Memorandum of Understanding (MoU) 1976 di Kinibalu, Malaysia dan MoU 1978 di Semarang, ada perbedaan cukup signikan dengan Traktat London 1891. Di Camar Bulan, Indonesia berpeluang kehilangan 1.499 hektare. Di Tanjung Datu dan Gosong Niger, Indonesia berpeluang kehilangan 80 ribu meter per segi.
Perjanjian 1976 dan 1978, tidak hanya bagi wilayah perbatasan di Kalimantan Barat. Juga wilayah Indonesia di Kalimantan Timur.
Cornelis mempertanyakan, kenapa MoU 1976 dan 1978, tidak berpedoman pada patok Belanda dan Inggris. Padahal patok itu masih ada. Sehingga tidak ada yang dirugikan. Ia berharap Indonesia dan Malaysia merencanakan pertemuan lagi, dan merevisi ulang perjanjian.
“Kami menghendaki masalah ini ditinjau ulang. Bagaimana kewajiban kita, dan masalah ini selesai dengan baik,” kata Cornelis.
Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang baru saja berkunjung ke Camar Bulan, kepada jurnalis di Pontianak, Sabtu (15/10) malam mengatakan, patok Tipe D A104 yang dianggap bermasalah dan patah, setelah diukur ulang dengan tiga alat, koordinatnya sama dan tidak berbeda. Patok ini di Dusun Camar Bulan dan hasil MoU 1978.
Ia mempertanyakan, kenapa tim runding Indonesia menyetujui MoU 1978. Sebab, ada selisih 1.499 hektare dan 80 ribu meter per segi dengan Traktat London.
Perjanjian batas dua negara, salah satu cara menggunakan metode watershed. Di mana air jatuh dan mengalir. Letaknya di puncak bukit atau gunung. Cara itu dianggap netral. Setelah dicek ulang, ternyata patok Tipe D A104 MoU 1978 berada di punggung bukit. Padahal seharusnya di puncak bukit.
“Ini yang akan didalami,” kata Naja.
MoU 1978 belum final. Sebab, masih menyisakan 10 Outstanding Boundary Problems (OBP) bagi Indonesia dan 9 bagi Malaysia. Ada wilayah yang masih dipermasalahkan.
Data dari Kodam VI Mulawarman, 10 permasalahan perbatasan itu, ada lima di Kalimantan Barat. Yaitu, Tanjung Datu, Batu Aum, Nanga Badau, Sungai Buan dan Gunung Raya. Lima di Kalimantan Timur. Yaitu, Sungai Sinapad, Sungai Simantipal, Pulau Sebatik dan ketidaksesuaian antara hasil ukuran dengan peta Malaysia. Mulai adari titik B2700 sampai B3100. Juga titik C500 hingga C600.
MoU merupakan tahap awal kesepakatan bersama. MoU dapat dinegosiasi ulang. Menjadikan MoU sebuah perjanjian, harus ada kesepakatan kedua negara. Harus dirativikasi. Ada persetujuan dari DPR RI.
Mengenai temuan bongkahan semen di Bukit Semunsam, Malaysia, Naja menyatakan bahwa, meski ada pergeseran patok atau patok hilang, koordinat patok tetap sama dan tak bisa hilang. Karenanya, patok yang hilang atau bergeser, mesti dibangun lagi sesuai dengan koordinat yang ada.
“Ini harus diselesaikan karena masih bermasalah. Kita minta disempurnakan,” kata Naja.
Perlu pengecekan lagi. Sudah sesuai atau belum. Yang merugikan Indonesia harus dikembalikan. Agar tidak merugikan. Sebab, wilayah itu ada sejarahnya.
Ia berharap pemerintah membangun perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan. Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur. Ada pelayanan publik. Misalnya di bidang pendidikan, kesehatan atau lainnya. Ada pendekatan pembangunan ekonomi. Sehingga kebutuhan warga perbatasan tidak bergantung pada Malaysia.
“Jangan sampai kepala di Indonesia, tapi perut di Malaysia,” kata Naja. Wilayah Malaysia terang benderang, Indonesia gelap gulita.
Naja tidak bisa memberikan kepastian dana pembangunan perbatasan. Sebab, Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP) yang tangani perbatasan. BNPP dibentuk 2010. BNPP tidak ada anggaran. Anggaran ada di masing-masing Departemen, Dinas dan Badan. Seharusnya, anggaran ada di BNPP. Bukan di sektor masing-masing.
Ia minta pemerintah buat rencana pembangunan berkelanjutan di perbatasan. Misalnya pembangunan jalan paralel di perbatasan. Sehingga warga bisa melakukan berbagai kegiatan di perbatasan.
DPR RI bakal adakan rapat dengan BNPP, Depdagri, TNI, Bakorstanal, Dirjen Pulau Terluar, untuk membicarakan masalah tersebut. Termasuk kesenjangan ekonomi dan infrastruktur. Dalam pembangunan perbatasan banyak hal harus dilihat dan dikaji ulang. Misalnya, apakah strategi pembangunan perbatasan sudah ada atau belum? Kalau sudah ada, apakah strategi itu sudah dijalankan atau belum?
Sehingga warga di perbatasan tidak alami peminggiran dan tidak diperhatikan. “Mereka bertahan sebagai warga negara Indonesia, tapi termarjinalkan,” kata Naja.
Isu perbatasan memantik mahasiswa untuk aksi. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat, melakukan aksi demontrasi di Bundaran Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Jum’at (14/10). Mereka minta pemerintah tegas dalam permasalahan patok batas di Camar Bulan.
Agustinus Rudi, Koordinator Aksi mengatakan, mahasiswa minta pemerintah bersikap tegas, dan ada kejelasan dalam penentuan patok batas. Masalah muncul karena tidak ada kejelasan dari segi patok batas. Sehingga muncul saling klaim.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus bersama-sama menentukan patok tersebut. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih terhadap patok perbatasan. “Mana yang menjadi wilayah RI dan Malaysia. Sehingga warga merasa hidup dengan aman,” kata Rudi.
Tidak ada kejelasan dari segi patok batas. Ada saling klaim. Kita menuntut pemerintah Ri bersama untuk ketentuan patok tersebut. Harus turun bersama ke lapangan untuk tentukan itu. Dasar apa yang digunakan untuk menjadi dasar penentuan patok.
Pemerintah harus buat infrastruktur yang baik, agar warga merasa dapat perhatian. Ia menganggap pemerintah kurang peduli. Sehingga masyarakat resah.
Ia berharap, warga di perbatasan aman dan tentram. “Tidak merasa dijajah Negara lain,” kata Rudi.
Bagi warga perbatasan di Temajuk, munculnya pemberitaan mengenai sengketa patok tapal batas, membuat kehidupan mereka tak lagi tenang. Terutama dari segi ekonomi. Warga perbatasan masih tergantung dengan distribusi barang dari negara tetangga.
Ada yang unik dari nama Desa Temajuk. Temajuk singkatan dari Tempat Mangkal Jalur Komunis. Temajuk menjadi jalur pelarian para mantan anggota Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PGRS-PARAKU).
Pada masa Dwikora atau konfrontasi dengan Malaysia, 1962-1966, Indonesia melatih para sukarelawan dan organ perlawanan dari Malaysia. Saat itu, mereka tidak setuju dengan pembentukan Federasi Malaysia yang didukung Inggris. Sebagian besar Tionghoa Sarawak dan berideologi komunis.
Setelah Indonesia dan Malaysia damai, para mantan para anggota PGRS-PARAKU tidak mau menyerahkan diri dan dilucuti senjatanya. Pemerintah RI mengejar dan menumpas para kombatan tersebut. Temajuk jadi salah satu basis pelarian.
Mulyadi, Kepala Desa Temajuk menuturkan, luas Desa Temajuk sekitar 286 kilometer. Terdiri dari dua dusun, Dusun Maludin dan Camar Bulan. Jumlah penduduknya 485 KK atau 1.887 jiwa. “Warga menempati Desa Temajuk sejak 1982,” kata Mulyadi, yang telah dua periode menjabat sebagai kepala desa.
Malaysia terdiri dari dua kampung, Kampung Melano dan Serabang. Tahun 1928, warga Malaysia telah mendiami wilayah tersebut. Sekarang ini, jumlahnya sekitar 67 KK atau 100 jiwa.
Perbatasan pintu masuk kedua negara hanya ditandai gerbang kayu setinggi tiga meteran. Ada palang kayu sebagai portal. Sebuah tulisan berbunyi, “Selamat Jalan Doa Kami Menyertai Anda Semua” menanda pada gerbang.
Ada yang mencolok dari dua wilayah perbatasan tersebut. Di sepanjang wilayah batas, Malaysia sudah membangun wilayahnya dengan kebun. Ini juga terjadi di beberapa wilayah perbatasan lainnya. Bahkan, pada jarak sekitar dua meter dari patok batas kedua negara, Malaysia sudah menanam kebun karet. Sementara di wilayah Indonesia, hanya ada semak belukar. Seperti terlihat di patok Tipe D A55 di Dusun Maludin.
Kebijakan pemerintah di perbatasan ini pula yang dikeluhkan warga. Birokrat dan militer di Indonesia melarang warga menanam tanaman berukur panjang. Ada doktrin zona streril. Misalnya, 500 meter hingga 5 km dari perbatasan. Warga tak diperbolehkan menanam atau beraktivitas di zona tersebut. Ada keraguan di masyarakat. Jangan-jangan nanti kalau sudah ditanam akan ditebang. Sementara Malaysia sudah melakukan itu. Itu doktrin dari milietr, pemda. Doktrin itu dimunculkan.
“Seperti kita lihat di sana, dari segi perkebunan Malaysia sudah bergerak duluan,” kata Heriadi (31), warga Temajuk, sambil menunjuk bentangan bukit di Malaysia yang sudah ditanami karet. Ada alat berat Malaysia yang sedang mengguruk dan menata tanah di bebukitan. Bahkan, pemerintah Malaysia memberikan bibit karet, pupuk, dan biaya perawatan bagi warganya. Hasilnya tetap untuk warga.
Meski isu mengenai patok batas santer dan jadi isu hangat, warga Temajuk dan Teluk Melano tak terpengaruh. “Hubungan kedua warga negara baik saja dan tak ada masalah,” kata Mulyadi, Kepala Desa Temajuk.
Hal itu bisa dilihat dalam keseharian warga. Warga Desa Temajuk melintas untuk membeli barang dan kebutuhan sehari-hari di Teluk Melano. Begitu pun warga di Kampung Teluk Melano, datang ke Desa Temajuk untuk berkunjung atau sekedar minum kopi.
Siang itu (12/10), Mizan, warga Teluk Melano berkunjung ke Temajuk bersama istrinya. Dia mengendarai sepeda motor. Mizan punya banyak keluarga dari Indonesia. Seperti di di Tanah Hitam, Paloh, Sambas. Malahan, kakek dan neneknya dari Mempawah, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat ditanya mengenai efek dari permasalahan patok di Camar Bulan terhadap hubungan kedua warga negara, dia menjawab, “Tak ada masalah. Sebab orang sinun juga tak ada masalah.”
Berita mengenai patok batas tak muncul di media massa Malaysia. Pemerintah Malaysia menutupnya. Warga kurang tahu permasalahan itu. Isu itu hanya konsumsi pejabat tinggi di pemerintahan. Mereka tahu ada masalah patok batas, setelah banyak jurnalis masuk ke Temajuk. Beda dengan pemberitaan di Indonesia. Hingar bingar pemberitaan mengenai perbatasan, mewarnai seluruh media di Indonesia.
Meski begitu, orang Teluk Melano tidak bingung dan kuatir. Mereka sudah biasa keluar masuk ke Temajuk. Ia berharap tak ada masalah. “Kalau ada masalah di perbatasan, kami sama-sama habis. Tak bisa masuk,” kata Mizan.
Wilayah Teluk Melano tak ada jalan darat. Warga menggunakan kapal atau speed boat. Jarak tempuh sekitar 40 menit. Saat gelombang besar, misalnya pada September hingga Maret, mereka tidak bisa menggunakan jalur laut. Warga di Teluk Melano masih tetap bisa mendapatkan kebutuhan sehari-hari.
Mereka tinggal telepon. Ada helikopter datang bawa barang. Kebutuhan warga di Teluk Melano tetap terpenuhi. “Bahkan barang subsidinya malah kita juga yang menikmati,” kata Mulyadi.
Saat ada pejabat dari Sarawak datang ke Telok Melano, warga dari Temajuk yang datang untuk beli kebutuhan sehari-hari, masih tetap bisa belanja. “Kita diminta lewat jalan alternatif. Toleransi mereka lumayan besar,” kata Heriadi.
Sebulan sekali ada pejabat dari Kuching yang mengunjungi Teluk Melano. “Ada lawatan. Cek laporan siapa yang datang,” kata Mizan.
Meski kedua warga terpisah batas negara, mereka saling membutuhkan. Warga dari Temajuk kalau menjual hasil kebun juga ke Malaysia. Misalnya karet dan lada. Warga menggunakan hasil penjualan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Untuk lada, kalau harga di Malaysia murah, warga menjualnya ke Indonesia.
Tak hanya kebutuhan sehari-hari. Warga Temajuk mendapatkan bahan bakar dari Malaysia. Nelayan di Malaysia mendapat subsidi bahan bakar dari pemerintah. Mereka menggunakan kapal besar. Sehingga punya daya jangkau lebih jauh di lautan. Dari segi hasil, tentu saja lebih besar. Ikan di pasarkan di pelabuhan Telok Melano. Yang merupakan salah satu pelabuhan ikan besar di Sarawak.
Ini berbeda dengan kondisi nelayan di Temajuk. Mereka hanya menggunakan kapal kecil. Tak bisa ke laut lepas. Karenanya, hasil tangkap tak banyak. Naiknya harga bahan bakar, ikut membuat nelayan terpuruk dan tak bisa melaut lagi. Pada sebuah muara di Desa Temajuk, ada beberapa bangkai kapal ikan terlihat kandas dan tinggal kerangka.
Terpinggirkan di Negeri Sendiri
Ini seperti kisah yang terus terulang. Warga perbatasan terpinggirkan di negeri sendiri. Mereka bertahan dengan caranya sendiri. Menyaksikan gemerlap dan benderang di negeri tetangga. Gelap gulita di negeri sendiri.
Katon alias Ridwan (41) memarkir sepeda motornya di tepian penyeberangan perahu di Sungai Merbau, Paloh, Sambas. Sepeda motornya penuh dengan barang kebutuhan sehari-hari. Ada beras, lauk pauk, kopi dan berbagai keperluan lainnya. Sangking penuhnya barang, ia harus menambah sockbreaker di motornya. Sebuah lembaran besi di bawah jok motor dijadikan penyangga.
Membawa barang belanjaan jadi kegiatan rutin Ridwan. Dia biasa membawa barang dari Kota Sambas ke Desa Temajuk. Sekali angkut berat barang mencapai 200 kilogram. Biaya angkut sekitar Rp 1.000 per kilo. Barang itu dibawa dengan bersepeda motor menyeberangi beberapa sungai dan menyusuri jalan pasir di sepanjang pantai Laut Natuna.
Karenanya, ia berkendara secara rombongan. Minimal dua orang. Harus pakai sistem gotong royong. Satu orang menyeberangkan motor lainnya. Kalau barang bawaan terlalu berat dan bisa membuat motor amblas, barang mesti dibongkar dahulu.
“Kalau kita sendiri-sendiri bisa tak pulang,” kata Ridwan.
Kalau motor amblas tak bisa diambil. Apalagi kalau ada air pasang. Motor bakal tenggelam. Dua motor warga pernah tenggelam karena tak bisa diangkat.
Dia harus melewati beberapa sungai. Ada Sungai Merbau, Belacan, Bah, Baiwan, Camar Bulan, dan lainnya. Sungai terkadang muncul saat air pasang. Air surut pada pagi hari. Menjelang siang air mulai pasang lagi. Rentang waktu air surut antara pukul 9-13.
Warga di Temajuk menggunakan jalur pantai sebagai jalan. Jarak sekitar 50 km ditempuh selama dua jam. Kalau pakai ojek sepeda motor, biayanya berfariasi. Mulai dari Rp 250-400 ribu. Kalau cuaca bagus, warga menggunakan jalur laut. Biaya sekitar Rp 25 ribu.
Nestapa warga Temajuk saat sakit, berobat, melahirkan, atau keperluan mendadak lainnya, adalah cerita panjang yang seolah tiada berujung. Warga harus ke Paloh atau Kota Sambas untuk dapat pertolongan dokter.
Saat ini, Pemda Sambas sedang membangun jalan tembus. Menghubungkan Desa Ceremai ke Desa Temajuk. Namun, masih sebatas pengerasan jalan dengan timbunan tanah liat. Banyak sungai yang membelah jalan, belum terdapat jembatan. Kalau pun ada jembatan lama, kayunya telah rusak dan tak memadai.
Meski sudah mulai ada jalur jalan, orang lebih suka menggunakan jalur pantai bila air surut. Jalur pantai lebih mulus. Meski pada beberapa bagian, orang harus naik ke jalur jalan yang baru dibuat, karena air memutus jalur pantai dan tak bisa dilewati.
Dari segi kesehatan, ada puskesmas di Temajuk. Dokter berada di ibukota kecamatan, Paloh. Rentang waktu dokter datang ke Temajuk, biasanya sebulan atau dua bulan sekali. “Kalau kebetulan kita sakit, petugas tak ada,” kata Karta Muhi, Kepala Dusun Camar Bulan.
Cerita mengenai warga Temajuk yang meninggal dalam perjalanan, sudah jadi cerita biasa. Ada yang meninggal saat dibawa berkendara dengan motor. Atau perjalanan dengan perahu. Begitu pun dengan perempuan meninggal saat melahirkan, karena terlambat dapat pertolongan. Semua peristiwa tersebut, berpangkal pada satu hal: jalur transportasi yang tak terhubung dengan ibukota kecamatan atau kabupaten dan ketiadaan petugas kesehatan.
Sekarang ini, beberapa minggu sebelum tanggal melahirkan, warga membawa perempuan yang akan melahirkan ke Paloh. Sehingga ketika melahirkan, mereka sudah di Paloh dan ada petugas kesehatan yang menangani.
Tak hanya masalah infrastruktur jalan dan kesehatan, warga Temajuk tertinggal dari segi pendidikan. Di Temajuk sudah ada TK, SD, SMP dan SMA. SD di Camar Bulan ada dua. Namun, hanya ada tiga lokal kelas. SMP tiga kelas. SMA tiga kelas. Sarana dan prasarana mengajar masih minim. Kondisi ruang belajar juga memprihatinkan.
Selain itu, guru sering tak datang. Guru jauh dari pengawasan. Siswa sering dapat libur paling awal. Masuk paling akhir. “Kita minta Dinas Pendidikan tertibkan guru,” kata Karta.
Kondisi itu berbeda dengan sekolah di Teluk Melano, Malaysia. Ada Sekolah Rendah Kerajaan (SRK), setara SD. Bentuknya permanen. Gedungnya tiga tingkat. Sarana dan prasarana lengkap. Ada sarana komputer.
Sekolah dikelilingi pagar setinggi dua meter. Ada asrama. Makan dan minum terjamin. Siswa pulang tiap Sabtu. Kalau ada siswa Temajuk ingin bersekolah di Malaysia, diperbolehkan. Sebab, muridnya kurang. Paling banyak 12-14 siswa setiap kelas. Sekarang semakin sedikit. Pernah ada siswa Temajuk sekolah di Teluk Melano. “Tapi ditarik lagi oleh Dinas Pendidikan. Gengsi gitulah,” kata Karta.
Untuk memperoleh energi listrik, warga Temajuk menggunakan solar shell atau panel tenaga surya. Energi dari matahari ditampung pada sebuah aki. Lalu, disalurkan jadi energi listrik. Panel surya hanya bisa digunakan untuk satu hingga dua bola lampu.
Karenanya, warga menggunakan genset. Mereka patungan beberapa rumah. Genset menyala beberapa jam. Saat genset menyala itulah, warga yang punya televisi di rumahnya, jadi tempat berkumpul dan nonton televisi bersama.
“Warga Temajuk hanya kenal televisi Malaysia,” kata Asman, Sekretaris Desa Temajuk.
Siaran televisi Indonesia tak pernah masuk. Agar bisa menonton televisi, Asman harus menghidupkan genset. Genset hanya bisa untuk dua hingga tiga bola lampu dan televisi. Biaya menghidupkan genset, tergantung lamanya warung buka. Bila dirata-rata dalam semalam, Asman biasanya mengeluarkan uang sekitar Rp 10 ribu.
Asman punya warung di pertigaan jalan desa. Di warungnya, tersedia berbagai kebutuhan sehari-hari. Berbagai makanan kecil, camilan, minuman kaleng dari Malaysia, mudah ditemukan di warungnya. Bila malam tiba, warga berkumpul untuk sekedar minum kopi atau nonton televisi.
Tak hanya di Temajuk, di berbagai swalayan besar di Pontianak, makanan dan minuman kaleng Malaysia, mudah ditemukan. Barang kebutuhan itu didatangkan lewat jalur perbatasan di Entikong, Sanggau.
Di Temajuk tak ada sinyal telepon seluler. Hanya ada sinyal dari Malaysia. Warga Temajuk yang ingin dapat sinyal jaringan telepon seluler Indonesia, harus berkendara setengah jam menyusuri pantai ke arah Desa Ceremai. Pada sebuah tikungan di pinggir pantai yang berbatu, ada tempat yang bisa menerima sinyal. Warga memberi nama Pohon Sinyal.
Kalau ingin berbicara, telepon seluler harus disangkutkan pada pohon, agar sinyal tidak timbul tenggelam. Suatu saat, pernah ketemu seorang anggota pasukan Lintas Batas (Libas) TNI yang sedang menelepon kekasihnya.
Ia harus bersepeda motor. Menyeberangi beberapa sungai. Agar bisa bercakap-cakap dengan sang pujaan hati. Sebuah perjuangan yang sepadan. Demi menjaga hubungan tetap terpelihara.
Hidup di perbatasan selalu menghadirkan ironi dan kontradiksi. Warga ditempatkan di Camar Bulan atas nama penguasaan wilayah. Yang saat itu masih berstatus Outstanding Boundary Problem (OBP). Di sisi lain, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan tak diperhatikan.
Harapan warga di Camar Bulan pada pemerintah tidak banyak. Tidak juga berlebihan. “Tolonglah kami diperhatikan. Disamakan dengan daerah lain. Kita sama-sama warga Indonesia,” kata Ridwan, warga di Camar Bulan.
Pasang Surut Hubungan Indonesia-Malaysia
Hubungan dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia selalu alami pasang dan surut. Kadang mesra. Tapi sering kali berseberangan. Berbagai permasalahan membuat dua negara yang dianggap serumpun tersebut, saling gesek dan meradang.
Syarifah baru saja keluar dari hutan, ketika kami bertemu dengannya. Ia berjalan bersama anak lelakinya. Seorang anak lagi berada di gendongan. Seekor anjing dengan setia menemani ketiganya. Sang anjing menggonggong saat pertama kali bertemu. Selebihnya, ia mengibas kibaskan ekornya dengan lembut, ketika kami mulai bercakap dengan Syarifah.
Syarifah tinggal di pinggiran hutan Semunsam bersama suaminya, Nurmali. Mereka tinggal bersama tiga anaknya di gubuk yang diberi nama Pondok Merah Putih. Kenapa? Sebab, gubuk di tengah ladang karet dan lada tersebut, dicat merah dan putih. Ini simbol nasionalisme keindonesiaan.
Syarifah telah sembilan bulan berladang. Luas kebunnya 1.500 meter. Ia belum sempat panen. Sambil menunggu hasil karet dan lada, suaminya menebang kayu dan membuat papan. Hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia turun ke Desa Temajuk sebulan sekali. Saat balik ke kebun, ia membawa tiga karung beras. Satu karung untuk 10 hari. Satu karung beratnya 20 kilogram.
Syarifah tak paham bahwa ladang yang dibukanya, termasuk wilayah Malaysia. Tapi, selama berladang, ia tak pernah ketemu petugas Malaysia. Meski begitu ada rasa khawatir. “Ade rase takut jua,” kata Syarifah dengan logat Melayu Sambas.
Masalah tapal batas Indonesia dan Malaysia di Camar Bulan, Temajuk, membuat warga seperti Syarifah, berada dalam kebimbangan. Ia kuatir kalau masalah tapal batas belum jelas.
Sejarah panjang hubungan antara Indonesia dan Malaysia, bisa dilihat dari beberapa momen sejarah kedua negara. Indonesia dan Malaysia pernah alami konfrontasi bersenjata secara langsung. Peristiwa itu dikenal dengan nama Dwikora atau Dua Komando Rakyat. Presiden Sukarno mengobarkan semangat yang terkenal dengan nama “Ganyang Malaysia.” Perang berlangsung dari tahun 1962-1966.
Dalam perang tersebut, Malaysia dibantu Inggris, Australia dan Selandia Baru. Pasukan ketiga negara berada di garis depan pertempuran. Bantuan itu merupakan bentuk dari apa yang disebut, Negara Persemakmuran atau negara bekas jajahan Inggris.
Era awal Presiden Suharto, 1970-an, kedua negara alami harmonisasi hubungan. Indonesia membantu Malaysia dalam pengiriman tenaga pendidik, guru dan lainnya. Bahkan, Indonesia bantu Malaysia dalam operasi terselubung, pemenangan United Malay National Organization (UMNO). Supaya etnis Melayu menang pada Pemilu Raya di Malaysia. Juga pengiriman guru dan tenaga terdidik Indonesia, agar generasi Malaysia bisa lebih unggul.
Hubungan mulai timbul gejolak, saat masalah negara batas mulai muncul. Hal itu ditandai dengan adanya MoU 1976 di Kinabalu, Malaysia dan MoU 1978 di Semarang.
Begitu pun dalam pengelolaan pulau-pulau terluar batas dua negara. Dalam suatu sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda, 17 Desember 2002, Indonesia kalah dalam sidang kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia menang karena dianggap telah melakukan pembangunan dan administrasi di pulau tersebut.
Pada era 2000-an, masuknya tenaga kerja Indonesia ke Malaysia secara besar-besaran, membuat berbagai pelanggaran HAM mulai terjadi. Banyak kasus TKI dianiaya, diperdagangkan, tak dibayar upahnya, hingga pelanggaran berujung kematian. Semua kejadian tersebut membuat sentimen anti Malaysia, semakin menguat di Indonesia. Begitu pula sudut pandang warga Malaysia terhadap orang Indonesia. Warga Indonesia tak lebih sebagai pekerja kasar dan tak berpendidikan. Dalam beberapa kali perjalanan ke Malaysia, perlakuan itu nampak sekali terasa.
Sengketa Indonesia dan Malaysia kembali menguat pada 2005. Isu perbatasan dan kawasan Ambalat di Laut Sulawesi, jadi pemicu ketegangan dua negara. Senggolan dua kapal perang sempat terjadi di area yang dipersengketakan.
Belum selesai kasus Ambalat, kasus perbatasan kembali mencuat dengan peristiwa di Gosong Niger, Tanjung Datu, Temajuk, Sambas, pada 2006.
Tak hanya masalah batas wilayah. Hubungan dua negara juga memanas karena faktor produk budaya dan kesenian. Tahun 2007, hubungan dua negara kembali memanas, saat lagu rakyat Maluku “Rasa Sayange” diklaim sebagai lagu Malaysia.
Pada 2008, dua negara kembali memanas saat kain batik diklaim pihak Malaysia. Meski pun akhirnya, UNESCO mensahkan batik sebagai produk budaya dan kesenian asli Indonesia.
Pada 2009, hubungan kembali memanas saat Malaysia dianggap mengklaim tari Pendet, dan menggunakannya dalam iklan pariwisata di Malaysia. Stasiun televisi Discovery Channel pembuat iklan tersebut. Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia, juga memantik berbagai demontrasi di Indonesia.
Begitu pun ketika terjadi penangkapan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau oleh Marine Police Malaysia (MPM) di perairan Tanjung Berakit, Bintan, 13 Agustus 2010. Kapal yang akan menangkap lima kapal nelayan Malaysia yang melakukan illegal fishing, malah ditangkap dan digiring ke Johor, Malaysia.
Kasus terbaru, sengketa batas di Camar Bulan, Temajuk, Sambas. Sengketa batas yang belum tuntas, muncul kembali dan membuat banyak pihak bersuara. Camar Bulan yang semula sepi, mendadak ramai dikunjungi. Puluhan jurnalis dari berbagai media, berdatangan ke ujung wilayah yang berbatasan dengan Teluk Melano, Sarawak, Malaysia.
Profesor Markus Lukman, Dosen Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, dalam suatu kesempatan wawancara menyatakan, batas hukum wilayah Indonesia bersumber dari konvensi antara Belanda dan Inggris di London pada 20 Juni 1891. Ditindaklanjuti dengan Protokol 1915 di London. Terakhir, Konvensi Den Haag 1928.
“Itu yang jadi dasar hukum pemerintah Indonesia dan Malaysia, menata batas wilayah kedua negara,” kata Lukman.
Ada doktrin hukum internasional Uty Possedetis Yuris. Artinya, batas dan wilayah negara mengikuti penjajahnya. Karena dijajah Belanda, mewarisi wilayah Hindia Belanda. Sedangkan Malaysia mewarisi jajahan Inggris.
Penataan batas atau pemasangan patok batas harus dilakukan dua negara. “Ini dilakukan oleh, tim kedua belah pihak,” kata Lukman.
Dalam kasus Tanjung Datu termasuk Camar Bulan, tahun 1976 sudah dilakukan survei. Dari hasil survei, pihak Indonesia merasa belum akurat. Maka, mengusulkan kepada Malaysia untuk dilakukan survei ulang pada 1978. Malaysia menyetujui usulan tersebut.
Hasilnya, ternyata sama dengan hasil tahun 1976. Karena itu, kedua belah pihak sepakat tanda tangani MoU 1978 di Semarang. Perjanjian kedua negara tersebut dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan antara Belanda dan Inggris yang menggunakan watershed atau batas aliran air.
Meski demikian, tetap ada keraguan dari pihak Indonesia. Karenanya, dibentuk semacam tim pengkajian atau investigasi. Hasil kerja tim memunculkan suatu gagasan, menarik garis lurus dari patok A 88 sampai A 156. Dari sisi doktrin hukum internasional, hal itu memungkin. Sebab, dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), batas laut sepanjang 24 mile batas dua negara, maka bisa ditarik garis tengah atau midle line.
“Ini salah satu dasar pikirannya,” kata Lukman.
Dengan ditandantangani MoU 1978, dari sisi hukum sudah sah atau legal dan mengikat. Munculnya keinginan atau upaya meninjau kembali MoU 1978, Indonesia dihadapkan kepada ketentuan Konvensi Wina 1969. Bahwa, perjanjian batas wilayah tidak bisa dibatalkan karena perubahan fundamental apa pun.
Konsekwensinya, jika Indonesia merasa MoU 1978, belum akurat dan ingin ditinjau kembali, pihak Indoensia harus mampu menunjukkan dasar hukum baru. Atau, peta-peta yang valid dan bisa meyakinkan pihak Malaysia. Bahwa, MoU 1978 memang tidak akurat. Artinya, Indonesia harus mampu menampilkan bukti-bukti baru. Misalnya ada peta yang ditandatangani Belanda dan Inggris, dan peta itu diakui Indonesia dan Malaysia.
“Nah, inilah yang cukup menyulitkan. Bisakah kita menampilkan fakta atau bukti dan bisakah diterima oleh pihak Malaysia,” kata Lukman.
Patok batas negara di Camar Bulan dan Tanjung Datu sudah disurvei dua kali. Secara hukum sudah kuat. Karenanya, bisa dipahami kalau pemerintah Indonesia menyatakan, tidak ada permasalahan batas wilayah.
Hal itu terlihat dari berbagai pernyataan para pejabat pemerintah. Kalau ada pergeseran patok batas, hal itu bisa perbaiki. Tetapi tidak berarti ada pencaplokan wilayah Indonesia oleh Malaysia.
Jadi, kalau masih ada ketidakpuasan, maka baru harus diteliti secara cermat, apakah posisi patok batas yang ada, betul-betul sudah terpasang sesuai dengan hukumnya. “Ini menjadi tantangan kalau kita mau meninjau kembali MoU 1978,” kata Lukman.
Untuk memastikan bahwa ada patok yang bergeser, Indonesia dan Malaysia harus turun bareng ke lapangan. Ada protokoler yang harus dilakukan. “Jangan sampai dipermasalahkan karena dianggap memasang sendiri,” kata Lukman.
Menyelesaikan masalah patok batas perlu proses dan diplomasi. Ada prosedur harus dilakukan. Misalnya, menyampaikan kepada Malaysia untuk melakukan pengecekan bersama. Ada alasan dan dasar lapangan yang kuat bahwa, telah terjadi pergeseran atau pelencengan patok. Harus ada kesepakatan kedua belah pihak harus turun.
“Untuk internal di dalam negeri kita. Juga harus turun,” kata Lukman.
Permasalahan tapal batas memang harus diselesaikan dengan cara elegan dan diplomasi kedua negara. Selain itu juga pemahaman yang baik pada suatu persoalan. Sehingga tidak memantik amarah warga. Yang berujung pada kesulitan kehidupan warga di perbatasan.
Nasionalisme warga di perbatasan tak perlu diragukan. Semangat warga dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selalu menyala. “Tapi kami juga ingin hidup damai dan sejahtera,” kata Ridwan, warga di Camar Bulan.***
Diterbitkan di Voice of Human Right (VHR) Oktober-November 2011 (VHR),
Oleh: Muhlis Suhaeri
Tidak ada komentar:
Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : raditmananta@gmail.com
+Twitter : @raditmananta
Tata Tertib Berkomentar di blog misterpangalayo:
1. Gunakan Gaya Tulisan yang Biasa-biasa Saja
2. Tidak Melakukan Komentar yang Sama Disetiap Postingan
3. Berkomentar Mengandung Unsur Sara Tidak di Anjurkan