PROVINSI SAMBAS RAYA: Calon Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Barat
misterpanglayo.com - Provinsi Sambas Raya merupakan calon DOB (daerah otonomi baru) yang terletak pada bagian Utara Kawasan Kalimantan Barat saat ini. Rencana pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat ini diharapkan mampu memberi manfaat bagi pembangunan daerah perbatasan dan menciptakan pemerataan pembangunan. Wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya merujuk masa kejayaan Kesultanan Sambas yang meliputi daerah administratif Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang saat ini.
Pasca reformasi,di Provinsi Kalimantan Barat yang berpenduduk 4.395.983 (berdasarkan sensus tahun 2010), daerah otonomi baru yang berhasil direalisasikan adalah Kabupaten Bengkayang (pemekaran dari Kab. Sambas, 20 April 1999), Kabupaten Landak (pemekaran dari Kab. Pontianak, 4 Oktober 1999), Kota Singkawang (pemekaran dari Kab. Bengkayang, 21 Juni 2001), Kabupaten Melawi (pemekaran dari Kab. Sintang, 18 Desember 2003), Kabupaten Sekadau (pemekaran dari Kab. Sanggau, 18 Desember 2003), Kabupaten Kayong Utara (pemekaran dari Kab. Ketapang, 2 Januari 2007), dan Kabupaten Kubu Raya (pemekaran dari Kab. Pontianak, 17 Juli 2007).
Beriringnya waktu, bermunculan calon daerah otonomi baru yaitu pemekaran daerah dari Provinsi Kalimantan Barat yaitu Provinsi Sambas Raya, Provinsi Kapuas Raya (Sintang Raya), Provinsi Kalimantan Barat Daya (Tanjungpura) dan Provinsi Kalimantan Barat. Panitia pembentukan Provinsi Kapuas Raya misalnya sudah lama memperjuangkan pemekaran wilayah.
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, perihal pemekaran daerah diatur pada Pasal 46 ayat (3) dan (4), sebagai berikut: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pada ayat (4) disebutkan bahwa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas maksimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sementara, pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan: Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Bersatunya kembali Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang menjadi sebuah daerah otonomi baru di perbatasan demi kepentingan strategis nasional dan keamanan di wilayah perbatasan. Ditambah lagi potensi yang ada di tiga kabupaten/kota tersebut cukup melimpah. Seandainya benar-benar dikelola maksimal akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan hidup antara masyarakat perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Namun untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Sambas Raya adalah mengusahakan pemekaran kembali Daerah Otonom Baru Kabupaten Sambas menjadi tiga kabupaten yaitu: Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas Utara, dan Kabupaten Sambas Pesisir (Sambas Pemangkat). Karena syarat fisik pembentukan provinsi baru harus meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, syarat lainnya juga harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Kemungkinan Kabupaten/Kota yang tetap bergabung ke dalam Provinsi Sambas Raya meliputi :
- Kota Sambas (*Ibu Kota)
- Kota Singkawang (*Ibu Kota)
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Salamantan
- Kabupaten Sanggau Ledo
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sambas Pesisir
- Kabupaten Sambas Utara
- Kabupaten Bukit Raya Kepulauan (termasuk Kecamatan Samalantan saat ini)
- Kabupaten Sungai Raya
Ada juga wacana lain tentang pembentukan Provinsi Sambas Natuna / Provinsi Singkawang, namun wacana ini tinggal nama dan tidak terlalu di persiapkan secara maksimal. Adapun kabupaten/kota yang akan bergabung adalah Kab. Sambas, Kota Singkawang, Kab.Natuna, Kab.Kep. Anambas, Kab. Natuna Barat*, Kab. Natuna Selatan*.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan daerah otonomi baru yang bernama Sambas Raya, antara lain :
1. Pemekaran wilayah mengedepankan pertimbangan karakteristik daerah
Daerah Sambas Raya sejak era kejayaan Kesultanan Sambas sudah terkenal dengan tiga suku bangsa yang mendominasi daerah ini, yakni suku bangsa Melayu Sambas, suku bangsa Dayak dan suku bangsa Tuinghoa. Namun pasca reformasi, terpecah menjadi tiga daerah administratif yaitu Kabupaten Bengkayang yang didominasi suku bangsa Dayak, Kabupaten Sambas yang didominasi suku bangsa Melayu Sambas, dan Kota Singkawang yang didomininasi Suku bangsa Tionghoa.
Menurut saya, lemahnya keterikatan antara ketiga kabupaten/kota dengan ikatan memori kejayaan Kesultanan Sambas. Dengan adanya ide pembentukan Provinsi Sambas Raya akan menghilangkan pandangan akan dominasi suku pada daerah otonomi tertentu.
2. Strategi pemekaran kabupaten yang baru
Berangkat dari salah syarat pembentukan sebuah provinsi harus meliputi lima kabupaten/kota administratif. Maka dari itu, pemekaran kabupaten harus dipersiapkan semaksimal mungkin seperti pembentukan daerah otonom baru yang bernama kabupaten Sambas Pesisir dan kabupaten Sambas Utara (kabupaten induk: Kabupaten Sambas), Kabupaten Bukit Raya Kepulauan dan Kabupaten Sungai Raya (kabupaten induk: Kabupaten Bengkayang).
3. Potensi letak wilayah Sambas Raya yang strategis
Calon Provinsi Sambas Raya berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang sangat ideal menjadi beranda depan NKRI dan juga menjadi satu-satunya daerah yang langsung berbatasan darat dan laut dengan negara lain di Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuan utama wacana pembentukan Provinsi Sambas Raya adalah mengatasi kesenjangan sosial, Ekonomi dan Budaya yang cukup signifikan dengan Negara tetangga Malaysia. Apabila hal ini tidak segera diatasi maka nasionalisme masyarakat daerah tersebut dapat terdistorsi ketika berhadapan dengan kemakmuran yang terlihat di negeri seberang.
4. Pemekaran wilayah sebagai Kepentingan Nasional
Kedaulatan negara menunjukkan integritas dan martabat suatu bangsa dan harus dijaga keutuhannya. Menjaga keutuhan NKRI di perbatasan perlu dilakukan suatu tindakan yang proaktif seperti pemekaran wilayah perbatasan sehingga hal ini menjadi suatu Kepentingan Nasional dengan penataan daerah yang berwawasan global hingga keterpaduan pembangunan pusat dan daerah.
Rencana pembentukan Provinsi Sambas Raya dikunci dengan alasan strategis, yaitu :
Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim, seperti terjadi pada pemekaran Provinsi Bangka Belitung (pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan) dan Provinsi Irian Jaya Barat (pemekaran dari Provinsi Papua) serta pemekaran Kabupaten Keerom (pemekaran dari Kabupaten Jayapura).
Alasan historis.
Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama. Disamping itu di Pulau Movotai pada Perang Dunia II merupakan ajang penghalau udara Amerika Serikat.
Alasan kultural atau budaya (etnis).
Dimana pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Sebagai contoh: Penduduk Bangka Belitung dengan penduduk Sumatera Selatan, kemudian Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Utara, demikian pula Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan Kabupaten Minahasa.
Alasan ekonomi.
Dimana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
Alasan anggaran.
Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).
Alasan keadilan.
Bahwa pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim, seperti terjadi pada pemekaran Provinsi Bangka Belitung (pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan) dan Provinsi Irian Jaya Barat (pemekaran dari Provinsi Papua) serta pemekaran Kabupaten Keerom (pemekaran dari Kabupaten Jayapura).
Alasan historis.
Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Sebagai contoh: Provinsi Maluku Utara sebelumnya pernah menjadi ibukota Irian Barat, dimana Raja Ternate (Alm. Zainal Abidin Syah) dinobatkan sebagai Gubernur pertama. Disamping itu di Pulau Movotai pada Perang Dunia II merupakan ajang penghalau udara Amerika Serikat.
Alasan kultural atau budaya (etnis).
Dimana pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Sebagai contoh: Penduduk Bangka Belitung dengan penduduk Sumatera Selatan, kemudian Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Utara, demikian pula Kabupaten Minahasa Utara yang merasa berbeda budaya dengan Kabupaten Minahasa.
Alasan ekonomi.
Dimana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
Alasan anggaran.
Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).
Alasan keadilan.
Bahwa pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(Turiman Fachturahman Nur)
Tidak ada komentar:
Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan kontak saya
+Email : raditmananta@gmail.com
+Twitter : @raditmananta
Tata Tertib Berkomentar di blog misterpangalayo:
1. Gunakan Gaya Tulisan yang Biasa-biasa Saja
2. Tidak Melakukan Komentar yang Sama Disetiap Postingan
3. Berkomentar Mengandung Unsur Sara Tidak di Anjurkan